CYBERLAW
PENDAHULUAN
(Perbandingan Cyber Law, Computer Crime Act (Malaysia), Council of Europe Convention on Cyber crime)
Landasan
Teori
Salah
satu perkembangan teknologi yang sering digunakan dan dibutuhkan semua kalangan
masyarakat adalah computer. Dengan computer seseorang dapat dengan mudah mempergunakannya,
tetapi dengan adanya computer seseorang menggunakannya dengan ada hal yang baik
dan tidaknya. cyber law dimana kejahatan ini sudah melanggar hukum dalam
teknologi dan seseorang yang mengerjakannya dapat di kenakan hukum pidana dan
perdata.
Banyak orang yang mengatakan bahwa dunia cyber (cyberspace)
tidak dapat diatur. Cyberspace adalah dunia maya dimana
tidak ada lagi batas ruang dan waktu. Padahal ruang dan waktu seringkali
dijadikan acuan hukum. Jika seorang warga Indonesia melakukan transaksi dengan
sebuah perusahaan Inggris yang menggunakan server di Amerika, dimanakah (dan
kapan) sebenarnya transaksi terjadi? Hukum mana yang digunakan?
Cyberlaw
merupakan salah satu topik yang hangat dibicarakan akhir-akhir ini. Di
Indonesia telah keluar dua buah Rancangan Undang-Undang (RUU). Yang satu
diberi nama: “RUU Pemanfaatan Teknologi Informasi” (PTI), sementara satunya
lagi bernama “RUU Transaksi Elektronik”. RUU PTI dimotori oleh Fakultas Hukum
Universitas Pajajaran dan Tim Asistensi dari Institut Teknologi Bandung (ITB)
dengan jalur Departemen Perhubungan (melalui Dirjen Postel), sementar RUU TE
dimotori oleh Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi dari Universitas Indonesia
dengan jalur Departemen Perindustrian dan Perdagangan.
A. Batasan Masalah
Penulis membatasi
penulisan makalah ini meliputi pengertian, ruang lingkup dan perangkat Cyberlaw.
B.
Tujuan Masalah
Berikut
tujuan pembuatan makalah ini :
a. Menyelesaikan tugas kelompok
mata kuliah Etika Profesi.
b. Menambah
wawasan tentang cyberlaw yang diterapkan di Indonesia pada khususnya dan Internasional pada umumnya.
C.
Ruang Lingkup :
·
Prinsip
kehati-hatian (Duty care)
·
Pencurian melalui Internet
·
Perlindungan
Konsumen
·
Hak Cipta
(Copy Right)
·
Hak Merk
(Trademark)
·
Pornografi
·
Perangkat
Hukum Cyber Law
·
Hacking
·
Pemanfaatan
internet dalam aktivitas keseharianseperti e- commerce, e-government,
e-education
D. Penjelasan Cyberlaw
Cyberlaw adalah hukum yang
digunakan di dunia cyber (dunia maya) yang umumnya diasosiasikan dengan
internet. Cyberlaw merupakan aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap
aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan
dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan
memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal
dari Cyberspace Law. Cyberlaw akan memainkan peranannya dalam dunia masa depan,
karena nyaris tidak ada lagi segi kehidupan yang tidak tersentuh oleh keajaiban
teknologi dewasa ini dimana kita perlu sebuah perangkat aturan main didalamnya
(virtual world).
E.
Perangkat Cyberlaw
Pembentukan Cyberlaw tidak lepas dari sinergi pembuat
kebijakan cyberlaw (pemerintah) dan pengguna dunia cyber dalam kaidah memenuhi
etika dan kesepakatan bersama. Agar pembentukan perangkat perundangan
tentang teknologi informasi mampu mengarahkan segala aktivitas dan transaksi
didunia cyber sesuai dengan standar etik dan hukum yang disepakati maka proses
pembuatannya diupayakan dengan cara Menetapkan prinsip – prinsip dan
pengembangan teknologi informasi yaitu antara lain :
1. Melibatkan
unsur yang terkait (pemerintah, swasta, profesional).
2. Menggunakan
pendekatan moderat untuk mensintesiskan prinsip
3. Memperhatikan
keunikan dari dunia maya
4. Mendorong
adanya kerjasama internasional mengingat sifat internet yang global
5. Menempatkan
sektor swasta sebagai leader dalam persoalan yang menyangkut industri dan
perdagangan.
6. Pemerintah
harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas untuk persoalan yang
menyangkut kepentingan publik
7. Aturan
hukum yang akan dibentuk tidak bersifat restriktif melainkan harus direktif dan
futuristik
8. Melakukan
pengkajian terhadap perundangan nasional yang memiliki kaitan langsung maupun
tidak langsung dengan munculnya persoalan hukum akibat transaksi di internet
seperti : UU hak cipta, UU merk, UU perlindungan konsumen, UU Penyiaran dan
Telekomunikasi, UU Perseroan Terbatas, UU Penanaman Modal Asing, UU Perpajakan,
Hukum Kontrak, Hukum Pidana dll.
Cyberlaw
tidak akan berhasil jika aspek yurisdiksi hukum
diabaikan. Karena pemetaan yang mengatur cyberspace menyangkut
juga hubungan antar kawasan, antar wilayah, dan antar negara,
sehingga penetapan yuridiksi yang jelas mutlak diperlukan. Ada tiga
yurisdiksi yang dapat diterapkan dalam dunia cyber :
1. yurisdiksi
legislatif di bidang pengaturan,
2. yurisdiksi
judicial, yakni kewenangan negara untuk mengadili atau menerapkan
kewenangan hukumnya,
3. yurisdiksi
eksekutif untuk melaksanakan aturan yang dibuatnya.
F. Perbedaan Cyberlaw di Beberapa Negara
·
Indonesia
Munculnya
Cyber Law di Indonesia dimulai sebelum tahun 1999. Focus utama pada saat itu
adalah pada “payung hukum” yang generic dan sedikit mengenai transaksi
elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat
digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya. Namun pada kenyataannya hal
ini tidak terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik,
pengakuan digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan
target. Jika digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah
banyak hal seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Cyber
Law digunakan untuk mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang
memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya. Pada Cyber Law ini juga diatur berbagai macam hukuman bagi kejahatan
melalui internet.
·
Malaysia
Digital
Signature Act 1997 merupakan Cyber Law pertama yang disahkan oleh parlemen
Malaysia. Tujuan cyberlaw ini adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen
untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan)
dalam hukum dan transaksi bisnis. Pada cyberlaw berikutnya yang akan berlaku
adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktis medis untuk memberdayakan
memberikan pelayanan medis/konsultasi dari lokasi jauh melalui penggunaan
fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video. Pada tahun 1997,
Malaysia telah mengesahkan dan mengimplementasikan beberapa perundang-undangan
yang mengatur berbagai aspek dalam cyberlaw seperti UU Kejahatan Komputer, UU
Tandatangan Digital, UU Komunikasi dan Multimedia, juga perlindungan hak cipta
dalam internet melalui amandemen UU Hak Ciptanya. The Computer Crime Act itu
sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena
cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek
kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak
terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime. Jadi apabila
kita menggunakan computer orang lain tanpa izin dari pemiliknya maka termasuk
didalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.
·
Council
of Europe Convention on Cybercrime (COECOC)
COECOC
Merupakan salah satu contoh organisasi internasional yang bertujuan untuk
melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan
yang tepat dan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan hal
ini. COECOC telah diselenggarakan pada tanggal 23 November 2001 di kota
Budapest, Hongaria. Konvensi ini telah menyepakati bahwa Convention on
Cybercrime dimasukkan dalam European Treaty Series dengan nomor 185. Konvensi
ini akan berlaku secara efektif setelah diratifikasi oleh minimal lima Negara,
termasuk paling tidak ratifikasi yang dilakukan oleh tiga Negara anggota
Council of Europe. Substansi konvensi mencakup area yang cukup luas, bahkan
mengandung kebijakan criminal yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari
cybercrime, baik melalui undang-undang maupun kerja sama internasional.
G. Perbedaan Cyber Law, Computer
Crime Act, dan Council of Europe Convention on Cybercrime:
·
Cyber Law : merupakan
seperangkat aturan yang dibuat oleh suatu Negara tertentu dan peraturan yang
dibuat itu hanya berlaku kepada masyarakat Negara tertentu.
·
Computer Crime Act (CCA)
: merupakan undang-undang penyalahgunaan informasi teknologi di Malaysia
·
Council of Europe
Convention on Cybercrime : merupakan organisasi yang bertujuan untuk melindungi
masyarakat dari kejahatan di dunia internasional. Organisasi ini dapat memantau
semua pelanggaran yang ada di seluruh dunia.
H.
Contoh
Studi Kasus Cyberlaw
·
Carding
Terjadi di Bandung sekitar tahun 2003.
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Mereka
biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh
dari beberapa situs.
Modus kejahatan ini adalah pencurian, karena pelaku memakai
kartu kredit orang lain untuk mencari barang yang mereka inginkan di situs
lelang barang. Karena kejahatan yang mereka lakukan, mereka dikenakan Pasal 378
KUHP tentang penipuan, pasal 363 tentang pencurian dan pasal 263 tentang
Pemalsuan identitas.
·
Perjudian
Online
Pelaku menggunakan sarana internet untuk
melakukan perjudian. Seperti yang terjadi di Semarang, Desember 2006 silam.
Para pelaku melakukan praktiknya dengan dengan menggunakan system member yang
semua anggotanya mendaftar ke admin situs itu atau menghubungi no HP
0811XXXXXXXX dan 024-356XXXX. Mereka melakukan transaksi secara online lewat
internet atau HP untuk mempertaruhkan pertarungan bola. Modus para pelaku
bermain judi online adalah untuk mendapatkan uang secara instan. Dan sanksi
yang menjerat para pelaku yakni dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/
1974 pasal 8yang ancamannya lebih dari 5 tahun.
·
Penggelapan
Uang
Pada tahun 1982 telah terjadi penggelapan
uang di bank melalui komputer sebagaimana diberitakan “Suara Pembaruan” edisi
10 Januari 1991 tentang 2 orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank
swasta di Jakarta sebanyak Rp. 372,100,00.00 dengan menggunakan sarana
komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah berupa
komputer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi
global yang dikenal dengan internet.
·
Hacking
Pada kasus Hacking ini biasanya modus
seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik
tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini pasal 406 KUHP
dapat dikenakan pada kasus Deface atau Hacking yang membuat sistem milik orang
lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan
sebagaimana mestinya.
PENUTUP
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di
dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet Di dunia
ini banyak hal yang memiliki dualisme yang kedua sisinya saling berlawanan.
Seperti teknologi informasi dan komunikasi, hal ini diyakini sebagai hasil
karya cipta peradaban manusia tertinggi pada zaman ini. Namun karena
keberadaaaanya banyak pihak yang memilih untuk tidak berinteraksi dengan
teknologi informasi dan komunikasi. Sebagai manusia yang beradab, dalam
menyikapi dan menggunakan teknologi ini, mestinya kita dapat memilah mana yang
baik, benar dan bermanfaat bagi sesama, kemudian mengambilnya sebagai
penyambung mata rantai kebaikan terhadap sesama, kita juga mesti pandai melihat
mana yang buruk dan merugikan bagi orang lain untuk selanjutnya kita
menghindari atau memberantasnya jika hal itu ada di hadapan kita.
· Saran
Penulis menyarankan agar tugas kelompok ini terus
dilaksanakan setiap tahunnya untuk memperkaya wawasan mahasiswa. Penulis juga
mengharap kritik yang membangun demi kesempurnaan tugas makalah ini.